Nama : Paramita Retno Utam NIM : 2401968021 implementasi kebijakan pembangunan bidang sumber daya manusia di Indonesia sudah berjalan dengan cukup baik, contohnya dengan pengadaan beberapa kebijakan dan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang belum mampu melangsungkan kepentingan pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, di lain hal, pembangunan di bidang SDM ini masih
Bangsa yang memiliki keanekaragaman yang banyak seperti Indonesia, tentu sulit untuk membangun apabila tidak diiringi sikat persatuan dan kesatuan. Penyelenggaraan pemerintah yang tidak mengimplementasikan nilai persatuan juga sulit untuk berkomunikasi dengan masyarakatnya. Sehingga seluruh kebijakan dan rencana yang dibuat tidak dapat terlaksana.
Pertama, kebijakan publik Pancasila didasarkan pada penghormatan pada agama dan kepercayaan yang dipeluk masyarakat Indonesia. Pemerintah tidak boleh mempromosikan kebijakan yang terbukti mendeskrimininasikan kelompok agama atau kepercayaan tertentu. Kedua, kebijakan publik Pancasila harus bertujuan melindungi martabat manusia Indonesia.
Ini juga bagian dari konsekuensi demokrasi itu sendiri. Maka kalau dirangkum dari semua pedoman-pedoman standar etika prilaku pejabat publik dilembaga negara yang memiliki lembaga penegakkan etik secara umum merangkum standar etika dan pedoman berprilaku yang mencakupi hal-hal sebagai berikut; - Patuh pada ajaran agama. - Patuh pada sumpah/janji.
Kebijakan anti-demokrasi. Beberapa kebijakan Jokowi yang menyumbang pelemahan demokrasi, bisa dilihat sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) No. 2 Tahun 2017
Tapi tentu, lanjutnya, butuh upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi ancaman tetapi tidak mudah. "Bahwa narasi Pancasila diulang-ulang, saya kita sifatnya mengingatkan.

Pancasila sebagai ideologi negara sudah semestinya menjadi aspek kehidupan bernegara, terutama dalam soal ekonomi yang berkaitan langsung dengan hidup orang banyak, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) Pasal 33 sudah jelas bahwa pasal tersebut menjadi ideologi sistem ekonomi Indonesia, namun dalam praksisnya tidak ada intstrumen yang jelas dalam

urAMU0T.
  • 1eo1tznnnf.pages.dev/320
  • 1eo1tznnnf.pages.dev/184
  • 1eo1tznnnf.pages.dev/248
  • 1eo1tznnnf.pages.dev/155
  • 1eo1tznnnf.pages.dev/217
  • 1eo1tznnnf.pages.dev/328
  • 1eo1tznnnf.pages.dev/129
  • 1eo1tznnnf.pages.dev/77
  • 1eo1tznnnf.pages.dev/59
  • kebijakan pemerintah yang tidak sesuai pancasila